Rizal diduga menerima uang sebesar SGD100 ribu. Uang itu diterima Rizal melalui pihak keluarga dalam pecahan SGD1.000 atau jumlah 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penanganan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK pada Desember 2018.
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100 ribu pada salah satu Anggota BPK RI dari pihak swasta. KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
Saut menjelaskan pada Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK.
"Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar," kata Saut.
Saut mengatakan direktur SPAM mendapatkan pesan ada permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK, yakni sebesar Rp2,3 miliar. Di satu sisi, Rizal diduga pernah memanggil direktur SPAM ke kantornya untuk menyampaikan rencana pertemuan dengan pihak yang mewakili dirinya.
Anggota IV BPK Rizal Djalil. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
|
"Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar," ujar Saut.
Saut menuturkan proyek SPAM JDU Hongaria ini dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama di mana Leonardo menjabat sebagai komisaris utama.
Perkenalan Leonardo dengan Rizal diketahui terjadi di Bali melalui peran seorang perantara.
"Melalui seorang perantara, LJP [Leonardo] menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ [Rizal Djalil] melalui pihak lain," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya itu, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal
13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saut menambahkan, penetapan tersangka ini tidak dilakukan tiba-tiba. KPK, kata dia, telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka.
[Gambas:Video CNN] (hyg/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/2kXOc5Q
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka SPAM PUPR"
Post a Comment