
HG menjabat sebagai manajer operasi perusahaan dump truck PT JTJ. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Purwakarta setelah hasil pengembangan penyidikan.
PT JTJ merupakan pengelola perusahaan truk yang dikendarai tersangka lainnya yaitu DH yang meninggal dunia dan S. Truk DH dan S menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut karena kelebihan muatan.
Atas perbuatannya, HG dikenakan Pasal 315 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perusahaan dianggap ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Ancamannya denda dan sanksi administratif," kata Trunoyudo.
Kecelakaan berupa tabrakan beruntun terjadi di Tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9) lalu. Ada 21 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan termasuk dua truk tanah yang jadi pemicu.
Diketahui sebelum ini, polisi sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan itu. Dua tersangka itu masing-masing berinisial DH yang merupakan sopir dump truk nopol B-9763-UIT serta tersangka berinisial S, sopir dump truk nopol B-9410-UIU.
Dari dua tersangka tersebut, hanya satu tersangka yang ditahan yakni tersangka berinisial S. Sedangkan tersangka berinisial DH telah tewas akibat kecelakaan tersebut.
[Gambas:Video CNN] (hyg/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2O5d2wZ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Manajer Perusahaan Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Cipularang"
Post a Comment