
Penolakan upaya banding ini disampaikan oleh penasehat hukum Ratna, Desmihardi. Dia mengatakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta telah memutus perkara nomor: 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet.
"Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).
Selain itu, dari amar putusan PT DKI juga menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan.
Meski demikian, PT DKI juga mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan ini.
"Untuk kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak," tuturnya.
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.
Dalam vonis Ratna dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/30u3e1V
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Ratna Sarumpaet"
Post a Comment