Search

Ma'ruf Amin Usul Pihak Kontra RKUHP Bisa Gugat ke MK

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Terpilih periode 2019-2024 sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menilai pro kontra pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari publik merupakan hal yang wajar.

"Memang ada pro kontra, saya sudah bilang karena kita ada mekanisme jadi boleh saja orang sepakat dan tidak sepakat, tapi supaya ditempuh melalui mekanisme yang ada," ujar Ma'ruf di acara Gerakan Nasional Kedaulatan Pangan yang digagas PINBAS MUI, Jakarta, Sabtu (21/9).

Menurutnya, kubu yang pro tentu ingin RKUHP tetap segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi instruksi agar pembahasannya ditunda.

Sementara kubu yang kontra, tentu ingin pembahasan benar-benar menunggu kepemimpinan para anggota legislatif yang baru. Kendati begitu, Ma'ruf meminta agar kalangan yang kontra RKUHP bisa menempuh jalur protes yang sesuai dengan ketentuan hukum negara.

"Misalnya, bagi mereka yang tidak setuju keputusan DPR bisa menggugat di judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.


Namun begitu, Ma'ruf enggan memberi pernyataan pasti terkait sikapnya terhadap pembahasan dan pengesahan RKUHP. Ia hanya menekankan bahwa kelanjutannya merupakan tugas pemerintah dan DPR.

"Tanya pemerintah lah, saya kan belum jadi wakil presiden," celetuknya.

Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP di DPR. Kepala Negara mengeluarkan keputusan ini setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Jokowi lalu meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP Ditunda. Dan, pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (20/9).


Ia berharap anggota DPR memiliki sikap yang sama, karena masih banyak keberatan di masyarakat terkait sejumlah pasal dalam RKUHP. Jokowi pribadi mengaku melihat materi-materi kontroversial setidaknya 14 pasal dalam RKUHP.

"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RUU KUHP yang ada," kata Jokowi.

RKUHP saat ini telah melewati tahap pengambilan keputusan tingkat I di DPR. Rencananya, RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna 24 September mendatang.  RKUHP memuat sejumlah pasal yang dinilai masyarakat sipil justru mengancam demokratisasi di Indonesia.


Pasal yang kontroversial, salah satunya adalah pasal penghinaan presiden. Pasal ini sempat digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu. Namun kembali muncul dalam draf RKUHP per 28 Agustus 2019. Penghinaan presiden diatur pada pasal 2018-220.

Orang yang terbukti melakukan penghinaan terhadap presiden diancam pidana hingga 4,5 tahun penjara. Draf RKUHP juga mengancam hukuman denda bagi gelandangan. Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang penggelandangan dalam draf RKUHP 28 Agustus 2019.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.

[Gambas:Video CNN] (uli/DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2OodtTl
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ma'ruf Amin Usul Pihak Kontra RKUHP Bisa Gugat ke MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.