Sandrani merupakan saudara kembar istri Emirsyah, Sandrina Abubakar. Ia juga pernah diminta keterangannya oleh KPK terkait aset yang dimiliki keluarga Emirsyah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ESA [Emirsyah Satar]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/8).
Selain dia, KPK juga akan memanggil dua saksi lainnya yakni Corporate Expert PT Garuda Indonesia, Tbk Friatma Mahmud dan Advokat Hanafiah Ponggawa & Partners bernama Andre Rahadian. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Emirsyah Satar.
Sebelumnya, Emirsyah dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait TPPU. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan mesin pesawat di perusahaan penerbangan plat merah Garuda Indonesia.
Soetikno diduga memberi uang Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, US$680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Atas perbuatannya itu, Emirsyah dan Soetikno disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2HbBRTK
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Saudara Kembar Istri Emirsyah Satar Terkait TPPU"
Post a Comment