Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan sebanyak 30 orang telah ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal berbeda.
"Ada 30 tersangka," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (31/8).
Adapun rinciannya adalah 17 orang ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atas dugaan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebanyak tujuh orang dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Satu tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP atas tindak pidana pembakaran. Tiga orang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan dua orang dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Dari para tersangka didapati barang bukti berupa pisau, batu, ketapel, laptop, sepeda motor, mobil, barang jarahan berupa sembako, dan alat musik yaitu organ.
Kamal menjelaskan kronologi yang terjadi. Pada Kamis (29/8) sekitar pukul 09.00 WIT di Gapura Uncen Atas berkumpul massa yang merupakan mahasiswa sebanyak 30 orang. Setelah itu massa bergerak ke lampu merah Waena dan bertambah massa kurang lebih 500 orang dari Expo Waena.
Mereka pun mengarah ke lingkaran di depan kantor Pos Abepura. Saat itu Kabag Ops Polresta Jayapura Kompol Nursalam Sakka menyampaikan supaya massa tidak boleh menutup jalan. Namun hal itu tidak dipatuhi.
Sekitar pukul 14.00 WIT, massa bergerak ke Jayapura dari Abepura. Selama perjalanan yang dilakukan, massa melakukan pelemparan ke rumah dan toko serta bangunan-bangunan di pinggir jalan itu.
Setibanya di Kotaraja, massa langsung merusak dan membakar kantor Majelis Rakyat Papua (MRP). Kemudian massa melanjutkan bergerak ke Entrop dan membakar lapak depan Papua Trade Center dan melempari Mapolsek Jaksel. Mereka pun melanjutkan lagi ke Jayapura dengan melempari dan membakar bangunan yang ada di pinggir jalan.
Setibanya di depan Pelabuhan Laut Jayapura, massa membakar Kantor Bea Cukai dan ruko-ruko di sepanjang jalan. Selain itu juga melakukan penjarahan kendaraan roda dua. Saat bergerak ke Jalan Koti, massa membakar kantor Telkomsel dan ruko-ruko yang berada di Terminal Lama Pasar Jaya.
Mereka kemudian bergerak ke Kantor Gubernur Papua dan selama perjalanan melakukan perusakan toko seperti Toko Buku Gramedia, Kantor Bank Indonesia, Kantor Jiwasraya, Kantor Navigasi, Kantor Perhubungan, Mall Jayapura.
Setelahnya massa membakar Pos Patmor Lumba-Lumba Dok V Atas. Dan juga menjarah sembako di Toko Efan Dok V Bawah. Sebanyak kurang lebih massa yang berkumpul sebanyak tiga ribu orang ke kantor gubernur dan bertahan di sana.
"Selama dalam perjalanan massa mengibarkan bendera Bintang Kejora, dan ada beberapa orang membawa sajam," tuturnya.
Pada Jumat (30/8) sekitar pukul 02.00 WIT, massa membakar kantor KPU Provinsi Papua dan menjarah barang-barang berupa laptop. (gst/chs)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2PtRDQ8
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "30 Orang Pengunjuk Rasa di Jayapura Ditetapkan Jadi Tersangka"
Post a Comment