Search

Kronologi Penangkapan Surya Anta Versi Tim Kuasa Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim pengacara Jubir Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta membenarkan bahwa kliennya ditangkap oleh polisi di pusat perbelanjaan di Jakarta pada Sabtu (31/8) malam. Surya ditangkap atas tuduhan makar.

Surya menjadi satu dari delapan orang lainnya yang ditangkap. Saat ini, Surya masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (1/9).

Berdasarkan keterangan tersebut, delapan orang yang juga ditangkap termasuk Surya, yakni Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Ariana Lokbere, dan Norince Kogoya.

Salah satu anggota tim pengacara, Tigor Hutapea mengatakan bahwa dua dari delapan orang tersebut saat ini telah ditahan. Sementara, tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan.

"Carles Kossay dan Dano Tabuni sudah dilakukan penahanan, sisanya masih pemeriksaan. Pasal yang dikenakan pasal 106, 110, dan 87 KUHP tentang Makar," ujarnya, lewat pesan singkat.

Lebih lanjut tim pengacara juga mengungkapkan penangkapan Surya Anta adalah kejadian keempat setelah penangkapan dua orang mahasiswa Papua pada Jumat (30/8) lalu di sebuah asrama di Depok, yang diklaim dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol.

Penangkapan kedua dilakukan saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya pada Sabtu sore (31/8). Sedangkan penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap 3 orang perempuan, pada Sabtu (31/8), di kontrakan mahasiswa asal Kabupaten Nduga di Jakarta.

"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video. Aparat gabungan sempat memukul salah satu perempuan saat meronta," tertulis dalam siaran pers.

Atas sejumlah penangkapan tersebut, tim pengacara pun meminta polisi dan pihak berwajib untuk menghentikan penyisiran/sweeping, serta menyelesaikan konflik di Papua secara damai.

"Kami mendesak aparat keamanan, khususnya kepolisian dapat bertindak profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam menyikapi peristiwa yang terjadi. Kami menghkhawatirkan upaya berlebihan yang dilakukan kepolisian yang dapat memperburuk masalah terkait Papua yang yang tengah terjadi," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]

(agn/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/310dMa0
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kronologi Penangkapan Surya Anta Versi Tim Kuasa Hukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.