Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pemindahan pemeriksaan dilakukan dengan pertimbangan keamanan.
"Proses pemeriksaan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan pertimbangan keamanan," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (31/8).Diketahui, dua pengibar bendera bintang kejora yang diamankan adalah Anes Tabuni dan Charles Kossay. Saat demonstrasi, Anes diduga berperan sebagai koordinator lapangan, membuat undangan, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan orasi di atas mobil komando.
Sementara, Charles berperan sebagai korlap Jakarta Timur, dan berorasi di atas mobil komando bersama Anes.
Dedi mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, pemberkasan untuk diajukan ke jaksa penuntut umum.Adapun akan dilakukan juga pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan digital forensik terhadap telepon genggam milik tersangka.
"Situasi hingga saat ini aman, lancar dan kondusif," tuturnya.
Anes dan Charles pun dijerat dengan Pasal 106 juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2MObPKD
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Pindahkan Dua Pengibar Bintang Kejora ke Mako Brimob"
Post a Comment