Search

Kemendagri Usul Ibu Kota Baru Dipimpin PNS

Jakarta, CNN Indonesia -- Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyarankan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur berbentuk wilayah administratif. Wilayah itu mencakup sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dengan begitu, kata dia, ibu kota negara baru bakal dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan diawasi langsung oleh Kemendagri.

"Pemerintahnya kita sarankan administratif, tidak otonom. Kalau otonom dia punya kepala daerah, dia punya DPRD. Biasanya (kepala daerah) dari ASN, pasti bukan dipilih," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8).

Akmal menjelaskan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara tetap akan berdiri. Namun sebagian wilayahnya diambil untuk membentuk wilayah administratif baru.

Opsi wilayah administratif diusulkan karena memungkinkan daerah tersebut dipantau langsung oleh pemerintah pusat. Kepala daerah wilayah administratif juga akan bertanggung jawab langsung ke pemerintah pusat.

Ia juga menyampaikan Kemendagri sedang mengkaji terkait pembentukan wilayah administrasi tersebut. Kelak kajian itu akan menjadi undang-undang terkait pemerintahan ibu kota baru.

"Tentang batas-batasnya, fungsi-fungsinya, tentang Infrastrukturnya, tentang tata kelolanya, banyak hal, tentang aparaturnya juga," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencanangkan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Jokowi mengatakan ibu kota baru bakal berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jokowi mengungkapkan alasan dipilihnya sebagian kedua wilayah itu karena faktor minim bencana, strategis, dan tersedianya lahan beserta infrastruktur yang lengkap.

[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2HoK7Qc
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendagri Usul Ibu Kota Baru Dipimpin PNS"

Post a Comment

Powered by Blogger.