"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Supriyono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/8).
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu pun memenuhi panggilan komisi antirasuah. Pakde Karwo datang ke komisi antirasuah sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini, kata Febri proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Sedang proses pemeriksaan. Tadi datang jam 10.00 WIB," kata Febri.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini. Namun, diduga tim penyidik komisi antirasuah akan meneluri aliran duit suap yang diterima Supriyono.
KPK sempat memanggil Pakde Karwo pada Rabu (21/8) silam. Hanya saja saat itu Karwo mangkir dari pemeriksaan KPK. Tidak ada keterangan soal ketidakhadiran Soekarwo saat itu.
Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo Karsali pada Selasa (20/8). Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK kemarin. Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Diketahui, kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pernah digeledah oleh tim komisi antirasuah beberapa waktu lalu. Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5).
[Gambas:Video CNN] (sah/gil)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2zoiemY
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pakde Karwo Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Tulungagung"
Post a Comment