"Menyatakan, alasan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat, Kamis (29/8).
Judex factie merujuk pada putusan hakim di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Andi, putusan majelis hakim PT Jakarta yang mengurangi vonis 1,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sesuai dengan pertimbangan hukum yang cukup dan benar.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Dhani terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)."Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa," katanya.
Sementara itu pengacara Dhani, Hendarsam menyatakan menerima putusan tersebut.
"Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, sudah inkrah jadi harus dijalankan. Kita patuh pada putusan ini," ucap Hendarsam.
Kendati demikian, Hendarsam menuturkan bakal tetap mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut."Kita coba pertimbangkan mengajukan PK, kita diskusikan dulu dengan Mas Dhani," tuturnya.
Ahmad Dhani sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara.
Dhani dianggap bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menyinggung soal penistaan agama.
Melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2UcPjM7
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tolak Kasasi, MA Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun Penjara"
Post a Comment