Search

Polisi Sebut Pengibaran Bintang Kejora Bisa Dijerat Pidana

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini tim dari Polda Metro Jaya tengah menelaah bentuk pelanggaran dalam aksi masyarakat dan mahasiswa Papua di seberang Istana Negara, Rabu (28/8) kemarin. Dalam aksi itu terjadi pengibaran bendera Bintang Kejora.

Dedi memastikan setiap aksi pengibaran bendera Bintang Kejora akan langsung ditindak oleh jajaran Polda Metro Jaya. Sebab pengibaran bendera yang sering digunakan oleh kelompok Operasi Papua Merdeka (OPM) tersebut memang terindikasi pelanggaran pidana.

"Langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya karena memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHAP," kata Dedi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8) malam.

Menurut Dedi jika merujuk pada aturan KUHAP, pengibaran bendera Bintang Kejora bisa dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107, atau Pasal 108.

"Memang ada pelanggaran pidananya yang diatur dalam KUHAP, sudah jelas Pasal 106, 107, 108 ataupun regulasi yang lain. Tapi itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro Jaya," katanya.

Selain merujuk pada aturan KUHAP, polisi juga tengah mempelajari putusan hakim MA terkait kasus serupa yang memang pernah terjadi di masa lalu.

"Putusan MA itu nanti akan didalami oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, saya rasa tim penyidik Polda Metro Jaya sudah handal-handal untuk menangani kasus-kasus seperti ini," kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya bakal mengusut dan memproses pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta. Untuk itu, Tito memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk menangani insiden tersebut.

Dalam aksi Papua yang digelar Rabu (29/8) kemarin, selain menuntut referendum pembebasan Papua, mereka juga secara terang-terangan mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, tepatnya di dekat kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Tito menyebut hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pengibaran bendera tersebut. Maka dia pun meminta Irjen Gatot menangani hal tersebut.

"Peristiwa pengibaran bendera di Jakarta saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum," kata Tito.

[Gambas:Video CNN] (tst/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZJ1pCd
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Sebut Pengibaran Bintang Kejora Bisa Dijerat Pidana"

Post a Comment

Powered by Blogger.