Search

PGI: Pembubaran Ibadah di Gereja Indragiri Hilir Melukai Umat

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengecam keras penghentian ibadah di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Dusun Sari Agung, Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Penyegelan itu berawal dari penolakan sejumlah warga sejak Februari 2019 dengan alasan tidak memiliki izin tempat ibadah.


Terlepas dari ketiadaan izin dan surat bupati yang memerintahkan Satpol PP untuk menyegel rumah ibadah, Gomar menilai tindakan penyegelan tersebut sudah melampaui kepatutan.

"Arogansi Satpol PP membubarkan ibadah yang sedang berlangsung sungguh-sungguh melukai hati, bukan saja umat yang sedang beribadah, tetapi juga melukai suasana batin umat Kristiani di berbagai pelosok tanah air," kata Gomar dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8).

Pihak Satpol PP melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas ibadah di rumah kediaman Pedt. Damianus Sinaga pada 8 Agustus 2019. Penyegelan itu didasari tiga kebijakan.

Pertama, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 BAB IV tentang Pendirian Rumah Ibadah.


Kedua, Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Forum Kominikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama tanggal 6 Agustus 2019.

Ketiga, Surat Bupati Indragiri Hilir Nomor 800/BKBP/-KIB/VIII/2019/761.50 Tanggal 7 Agustus 2019 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal sebagai Tempat Peribadatan. Surat tertanggal 7 Agustus 2019 itu ditandatangani oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir Syamsuddin Uti.

Terkait penolakan masyarakat terhadap keberadaan gereja tersebut, dia mengatakan semestinya bupati mengupayakan dan memfasilitasi pengadaan rumah ibadah bagi warga yang membutuhkan.

Gomar menilai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri justru menugaskan Pemda setempat untuk memfasilitasi kesulitan warga dalam memperoleh rumah ibadah.

"Menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga, sebagai bagian dari kebebasan beribadah yang dijamin oleh Undang-undang. Ketiadaan Ijin dan sebagainya tidak semestinya menghalangi orang untuk beribadah," kata Gomar.

Atas tindakan tersebut, Gomar menuntut Mendagri untuk menegur Bupati Indragiri Hilir dan memerintahkannya untuk memfasilitasi kebutuhan akan tempat beribadah bagi jemaat tersebut.

Menanggapi hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi Gubernur Riau terkait kejadian dan langkah penanganan kasus tersebut.

"Kami akan segera klarifikasi melalui Gubernur Riau," kata Akmal kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.


[Gambas:Video CNN] (pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZrVtgC
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PGI: Pembubaran Ibadah di Gereja Indragiri Hilir Melukai Umat"

Post a Comment

Powered by Blogger.