Mereka adalah Anes Tabuni dan Charles Kossay. Saat demonstrasi, Anes diduga berperan sebagai koordinator lapangan, membuat undangan, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan orasi di atas mobil komando. Sementara Charles berperan sebagai korlap Jakarta Timur, dan berorasi di atas mobil komando bersama Anes.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan keduanya diduga telah melakukan tindakan kejahatan terhadap negara dan upaya makar.
Anes dan Charles dijerat Pasal 106 juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP.
"Diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8).
Meski demikian, Argo tidak menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, satu spanduk, satu kaos bergambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintabg kejora, dan satu toa atau pengeras suara.
Penangkapan Anes dan Charles ini menuai reaksi dari puluhan mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu siang ini.
Mereka berencana menyerahkan diri sebagai bentuk solidaritas kepada dua rekannya, karena aksi dilakukan bersama-sama.
"Kami semalaman komunikasi dari semua paguyuban dari Papua dan Papua Barat untuk kumpul, kami datang menyerahkan diri, kami juga bagian dari mereka jadi tolong ditahan," ujar Humas Aksi dari Mahasiswa Papua, Ambosius.
Berdasarkan keterangan Ambo, Anes dan Charles ditangkap polisi sekitar pukul 19.30 WIB ketika berada di Asrama Lanijaya, Depok.
Ambo mengatakan polisi sempat menginterogasi 19 orang sebelum akhirnya Anes dan Charles dibawa ke Polda Metro Jaya.
from CNN Indonesia https://ift.tt/30NHKy6
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Dijerat Pasal Makar"
Post a Comment