Search

Syarat Kepala Daerah Maju Independen Digugat ke MK

Jakarta, CNN Indonesia -- Syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur independen digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan bakal calon Wali Kota Surabaya M Sholeh dan bakal calon Bupati Gresik Ahmad Nadir pada Rabu (28/8) kemarin.

Keduanya merasa keberatan dengan ketentuan dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mensyaratkan dukungan 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi calon yang maju melalui jalur independen. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1), (2), (3), Pasal 41 ayat (1), (2), (3), (4) UU Pilkada.

"Beratnya persyaratan ini berpotensi merugikan penggugat karena keduanya hendak maju dalam Pilkada 2020," ujar kuasa hukum penggugat, Singgih Tomi Gumilang melalui keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (29/8).

Singgih mengatakan, syarat minimal 6,5 persen itu membuat Sholeh harus mengumpulkan dukungan sekitar 135 ribu KTP dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Surabaya yang berjumlah 2,1 juta jiwa.


Sementara Ahmad harus mendapat dukungan minimal dari warga Kabupaten Gresik sekitar 60.257 KTP karena jumlah penduduk di kabupaten tersebut mencapai 927.045 jiwa.

"Dukungan dari masyarakat ini hendaknya tidak memberatkan pasangan calon," ucapnya.

Keduanya meminta agar syarat dukungan pilkada untuk pasangan calon yang maju independen dikurangi menjadi 3 persen. Hal ini, kata Singgih, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2b) huruf d UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan dukungan minimal 3 persen bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa.

"Walau syarat ini relatif berat tapi masih jauh lebih ringan dibandingkan syarat dukungan 6,5 persen," tutur Singgih.


Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 direncanakan akan digelar pada 23 September 2020. Pilkada semula akan diikuti oleh 269 daerah yang juga menggelar pilkada pada 2015.

Namun satu daerah, Kota Makassar, diikutsertakan karena tak menghasilkan pemenang pada Pilkada 2018. Saat itu, kotak kosong mengalahkan calon tunggal di Makassar.

[Gambas:Video CNN]

(psp/DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2LbEi9U
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Syarat Kepala Daerah Maju Independen Digugat ke MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.