Search

Komnas HAM Kecam Hukuman Kebiri Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur.

Komnas HAM juga mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami sudah menolak, jadi kewajiban Presiden (Jokowi) adalah mencabut Perppu tersebut," kata Komisioner Komnas HAM, Mochamad Choirul Anam, di Mapolda Jatim, Senin (26/8).

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu ditandatangani Jokowi. Menurutnya, Perppu tersebut tak berpihak pada HAM.


"Sikap Komnas HAM sejak awal sejak dibentuknya peraturan tersebut, di perppu itu, kami menolak. Kenapa kami menolak karena kebiri itu melanggar hak asasi manusia," kata Anam.

Anam mengatakan penolakan terhadap hukuman kebiri ini bukan berarti pihaknya mengabaikan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Komnas HAM tetap mengecam tindakan tersebut, namun hukuman kebiri itu tidak selayaknya dilimpahkan ke pelaku.

Menurutnya, hukuman kebiri tak hanya merendahkan martabat pelaku, tapi juga martabat penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

"Kami mengecam dengan keras siapapun pelaku pemerkosaan, mau jumlahnya satu mau jumlahnya dua korbannya, itu kami kecam keras karena itu memang kategori merendahkan martabat manusia. Tapi bukan berarti kejahatan yang merendahkan martabat itu, kita kehilangan martabat kita dalam melakukan penghukuman," ujarnya.

Anam menambahkan, Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah melakukan ratifikasi konvensi antipenyiksaan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Hal itu diadopsi dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).


Selama 10 tahun terakhir ini, kata Anam, pihaknya juga telah mereformasi tata kelola pemidanaan di Indonesia termasuk juga hukuman di peradilan agar sesuai dengan konvensi antipenyiksaan tersebut. Namun dengan hukuman kebiri ini, hukum Indonesia malah mengalami kemunduran.

Ia mengatakan hukuman kebiri sebenarnya telah ada sejak zaman dahulu kala, dan identik dengan peradaban jahiliah. Maka hukuman itu menurutnya, tentu tak cocok jika diterapkan di zaman sekarang.

"Sebenarnya penghukuman dengan kebiri ini zaman baheula, zaman kerajaan dan dulu di Kerajaan China, ada di Kerajaan Nusantara, juga ada di kerajaan di dunia, memakai itu. Dan pada akhirnya penghukuman itu diganti dengan hukuman badan atau kurungan, kok ini tiba-tiba Balik lagi seperti zaman Jahiliah," ujarnya.

Amar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Jawa Timur menjatuhi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur.

Hukuman kebiri disebut baru pertama kali diterapkan sejak Perppu Perlindungan Anak disahkan pada 2016. Beleid tersebut mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan sesksual mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, hingga pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.


[Gambas:Video CNN] (frd/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2MFIba9
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas HAM Kecam Hukuman Kebiri Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto"

Post a Comment

Powered by Blogger.