Search

Capim KPK Ungkap Peran Jaksa Agung Tangani Petinggi NasDem

Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Jaksa Johanis Tanak mengaku pernah dipanggil Jaksa Agung M. Prasetyo ketika menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju. Saat itu Johanis menjabat sebagai Kejati Sulteng.

Hal itu terungkap saat sesi wawancara dan uji publik Capim KPK di Kemensetneg, Jakarta, Rabu (28/8).

"Saya waktu itu Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah. Saya menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal Purn Paliudju," kata Johanis di hadapan Pansel Capim KPK.

Saat itu, Johanis dipanggil Prasetyo dan ditanyai apakah dirinya tahu siapa yang terjerat dalam perkara yang ditanganinya itu. Johanis mengaku tahu bahwa Bandjela adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi.


"Mantan gubernur mayor jenderal purn, putra daerah, selain itu enggak ada lagi. Setelah itu beliau (Prasetyo) katakan 'Dia adalah Ketua Dewan Penasihat NasDem Sulteng'," ujar Johanis.

Johanis mengatakan dirinya bakal manut dengan arahan dari Prasetyo. Jika diperintahkan tidak ditahan, maka Johanis akan mengikuti perintah Prasetyo karena dirinya hanyalah bawahan dari Jaksa Agung.

"Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan karena bapak pimpinan tertinggi di kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas kejaksaan, kami hanya pelaksanaan," katanya.

Capim KPK Ungkap Jaksa Agung dan NasDem Saat Tangani PerkaraJaksa Agung M. Prasetyo. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Mendengar pernyataan Prasetyo, Johanis langsung mengatakan atasannya tersebut menurut penilaian media tak layak menjadi Jaksa Agung. Hal itu lantaran Prasetyo diusulkan oleh golongan partai.

"Saya langsung bilang mungkin ini momen yang tepat untuk bapak buktikan menegakkan hukum dan keadilan. Beliau langsung katakan, 'Oh, iya betul juga'," tutur Johanis.


Prasetyo, kata dia, akhirnya memberikan izin kepada Johanis untuk terus memproses Bandjela. Mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu dianggap merugikan negara Rp8 miliar karena menggunakan dana pos biaya operasional gubernur yang tidak disertai bukti valid.

Selain itu, Johanis mengungkapkan permasalahan dan kesulitan besar yang dimiliki Jaksa yakni integritas yang kurang. Oleh karenanya, masih banyak Jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau punya integritas tidak mungkin melakukan. Saya sering ditawarkan. Tapi saya tidak terima," tuturnya.

Adapun pada hari ini, Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019 kembali melakukan tes wawancara dan uji publik terhadap terhadap tujuh kandidat komisioner KPK. Uji publik hari kedua ini masih berlangsung di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Tujuh orang capim KPK yang akan menjalani uji publik hari ini berasal dari latar belakang profesi berbeda. Mulai dari pengacara, jaksa, hakim, hingga dosen. Mereka diantaranya yakni, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak; advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar.

Selain itu, ada akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan; Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang saat ini sudah pensiun, M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali, Nawawi Pomolango; dosen Neneng Euis Fatimah dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.


[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30Hd6GG
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Capim KPK Ungkap Peran Jaksa Agung Tangani Petinggi NasDem"

Post a Comment

Powered by Blogger.