Desakan ini menambah deretan kritik yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil dan sejumlah pihak terhadap pansel capim KPK. Sebelumnya, aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keberadaan pansel yang dianggap tertutup dengan meloloskan sejumlah calon bermasalah.
"Kami mendesak Presiden Jokowi menghentikan pansel KPK. Banyak rekam jejak nama 20 besar ini yang akan menjatuhkan kredibilitas KPK. Ada yang pernah menghalangi kerja KPK, melanggar etika, sampai tidak melaporkan LHKPN," ujar perwakilan aktivis Pusat Telaah Informasi Regional Semarang, Widi Nugroho, Jumat (30/8).
Widi menuturkan, pansel juga tak transparan dengan langsung memberikan 10 nama calon ke presiden alih-alih mengumumkan terlebih dulu ke publik.
Ia juga mencurigai ada indikasi kongkalikong terkait sikap Polri yang tak menindaklanjuti laporan aktivis soal dugaan upaya melemahkan KPK melalui proses seleksi.
"Kesannya kok ada kongkalikong ya. Polri sampai belum respons laporan aktivis yang menilai ada upaya pelemahan KPK melalui proses seleksi", katanya.
Menurut Widi, Jokowi saat ini menjadi satu-satunya roh yang bisa menghentikan proses seleksi capim KPK jika memang peduli dengan pemberantasan korupsi.
"Harapan kami cuma pada Presiden Jokowi. Hanya beliau yang bisa menghentikan pansel, tapi itu pun kalau presiden peduli dengan pemberantasan korupsi," ucap Widi.
Saat ini pihak KPK dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil justru dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong terkait kritik terhadap pansel tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, informasi yang diperoleh publik dari berbagai pihak terkait capim KPK bukan berita bohong. Ia juga memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan ke publik dari KPK adalah benar.
"Pimpinan menyatakan kita yakin benar dengan informasi tersebut, maka kita harus jalan terus. Jadi pelaksanaan tugas saya sebagai jubir dan sikap KPK dalam mengawal proses seleksi ini tetap akan di jalur yang sudah kami putusan dan kami sepakati secara kelembagaan," ucap Febri, kemarin.
Sementara itu salah satu terlapor, Asfinawati, mengatakan, pelaporan itu tak akan memengaruhi perhatian publik untuk tetap ikut mengawal proses seleksi capim. Menurutnya, hal ini serupa dengan perseteruan Cicak vs Buaya yang hanya ingin melemahkan KPK.
"Kita harus fokus pada pemilihan capim KPK yang sedang diproses pansel. Laporan-laporan seperti ini kan bukan hal baru dan bukan yang pertama kali, kalau kita ingat kira-kira 10 tahun lalu ada cicak vs buaya 1, cicak vs buaya 2, cicak vs buaya 3," katanya.
Sebelumnya, jubir KPK Febri Diansyah, Ketua YLBHI Asfinawati, dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 28 Agustus 2019 yang diterima CNNIndonesia.com, pelapor bernama Agung Zulianto yang mengaku sebagai mahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta Selatan.
Ia menyatakan para terlapor diduga telah menyebarkan berita bohong dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Ada pun yang menjadi korban ialah Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, pasal yang dikenakan kepada terlapor ialah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN] (dmr)
from CNN Indonesia https://ift.tt/32aKzJG
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Protes Pansel Capim KPK Meluas, Cicak Vs Buaya Masuk Jilid IV"
Post a Comment