Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun mengatakan motif pembunuhan yang menewaskan empat anggota keluarga itu didasari dendam karena masalah tanah warisan.
Awalnya, tersangka Saminah sengaja membawa ibunya, Misem, agar rumah orang tuanya yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan itu kosong. Misem diketahui tinggal bersama ketiga anaknya, Supratno (51), Sugiono (46), Heri (41), dan cucunya Vivin (21) yang menjadi korban pembunuhan.
Saminah lantas membawa Misem ke rumahnya yang hanya berjarak lima meter dengan alasan merawat karena ibunya saat itu sedang sakit.
Tak lama setelah itu, dua anak Saminah yakni Irfan dan Putra masuk ke rumah Misem.
"Mereka menemukan pamannya atas nama Sugiono sedang mandi dan ketika keluar dari kamar mandi langsung dipukul menggunakan besi bekas dongkrak," ujar Bambang di Markas Polres Banyumas, seperti dikutip dari Antara (28/8).
Bambang mengatakan kondisi besi yang digunakan untuk memukul itu sudah terkikis karena dikubur di dekat saluran air.
Setelah Sugiono dipukul Irfan, lanjutnya, Putra juga ikut memukulnya menggunakan tabung elpiji ukuran tiga kilogram hingga tewas. Jenazah Sugiono kemudian dibawa ke salah satu kamar di rumah Misem.
Menurut Bambang, sempat terjadi percekcokan hingga terdengar tetangga sekitar rumah Misem sebelum Sugiono dibunuh.
"Saat tetangga datang, ditemui oleh Saminah dan disampaikan bahwa ada permasalahan sedikit, tapi sudah tidak ada masalah. Jadi yang menenangkan tetangga itu ibu para tersangka ini," ucapnya.
Irfan dan Putra kemudian menunggu kedatangan penghuni rumah Misem lainnya, yakni Supratno yang baru pulang dari tempat kerja. Supratno yang merupakan PNS itu langsung dibunuh kedua tersangka dengan cara dipukul menggunakan besi dan tabung elpiji.
Jenazah Supratno pun dibawa ke dalam kamar dan ditumpuk di atas jenazah Sugiono.
"Tidak lama kemudian, datanglah saudara Heri yang merupakan putra bungsu Bu Misem. Begitu datang, masuk ruang tengah, saudara Heri langsung dipukul dari belakang oleh kedua tersangka hingga meninggal dunia dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kamar, lalu ditumpuk dengan korban lainnya," papar Bambang.
Ilustrasi tersangka pembunuhan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
"Vivin turut menjadi korban pembunuhan. Keempat korban itu selanjutnya dikubur di belakang rumah Misem pada malam hari," katanya.
Usai pembunuhan itu, lanjut Bambang, Saminah melarang Misem pulang ke rumah selama hampir satu bulan. Selama itu, Irfan dan Putra selalu membersihkan rumah Misem.
Sejumlah tetangga pun kerap datang untuk menanyakan keberadaan para korban. Namun oleh para tersangka mereka disebut pergi merantau.
Saminah pun beralasan pada Misem bahwa ketiga saudaranya itu pergi merantau sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Sementara Saniah, putri sulung Saminah berperan untuk menjual beberapa barang milik korban di antaranya sepeda motor.
Namun pembunuhan itu akhirnya terungkap setelah kerangka empat korban ditemukan oleh Rasman (63) saat membersihkan halaman belakang rumah Misem pada 22 Agustus lalu. Hanya saja Rasman baru menceritakan penemuan kerangka itu pada seseorang bernama Saren (55) dua hari setelahnya yakni pada 24 Agustus 2019.
Bambang mengatakan ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Khusus untuk tersangka Saminah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan maupun perencanaannya, namun dia menjual barang-barang milik korban," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Zzcz85
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas"
Post a Comment