Search

Kasus Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Dijerat Pasal Makar

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut delapan tersangka pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, saat ini dijerat pasal makar.

Salah satu tersangka adalah Jubir Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta. "Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara ada pasal yang ada di KUHP ada pasal 106 dan 110," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (1/9).

Pasal 106 berbunyi, Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 110 berbunyi, Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

Lebih lanjut Argo mengatakan pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan memeriksa sejumlah orang yang diamankan.

Saat ini, para tersangka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di tempat yang berbeda. Ia belum membeberkan di mana tersangka akan ditahan nantinya.

"Enggak di Polda saja, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Mako Brimob bisa," imbuh Argo.

Surya dikabarkan telah diamankan polisi pada Sabtu (31/8) malam. Setelah sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, ia diperiksa lebih lanjut di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Selain itu, pada Jumat (30/8) malam polisi juga menangkap dua mahasiswa dari Asrama Lanijaya, Depok, yaitu Anes Tabuni dan Charles Kossay, atas dugaan yang sama dan dijerat oleh pasal makar (Pasal 106 juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP).
[Gambas:Video CNN]

(ain/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2HEfCpx
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Dijerat Pasal Makar"

Post a Comment

Powered by Blogger.