Search

ICJR: 'Contempt of Court' di RKUHP Bungkam Pengkritik Hakim

Jakarta, CNN Indonesia -- Delik contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut rentan membungkam kritik terhadap integritas hakim.

Diketahui, dalam naskah versi terakhir, 28 Agustus 2019, RKUHP memuat delik contempt of court dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.

Tindakan-tindakan yang termasuk dalam delik contempt of court itu ditujukan bagi setiap orang yang;

a. tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan;

Ilustrasi hakim.Ilustrasi hakim. (Istockphoto/Wavebreakmedia)
c. secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan pasal itu termasuk pasal karet yang rentan menyerang pengkritik.

"Pasal tersebut akan dengan mudah menyasar akademisi, pers/media, hingga kelompok masyarakat sipil yang berusaha menyuarakan penilaiannya terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8).

"Padahal, menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, dalam hal ini termasuk juga hakim atau pengadilan, dalam dunia demokrasi merupakan hal yang biasa," Anggara menambahkan.

Ia menyebut ketentuan di atas tak secara jelas memberi batasan. Misalnya, soal frasa "tidak hormat" dan "menyerang integritas" pada poin b dan c.

"Apakah penilaian atau komentar-komentar kritis misalnya juga termasuk di dalamnya," ucap dia.

ICJR: 'Contempt of Court' di RKUHP Bungkam Pengkritik HakimFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Selain itu, poin c pun juga tidak jelas memberikan batasan soal "segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim" dan siapa yang menentukan bahwa sesuatu itu bisa mempengaruhi hakim.

"Ketidakjelasan dalam mengatur batasan-batasan untuk menentukan sejauh mana tindakan seseorang memenuhi rumusan pasal tersebut pada undang-undang akan mengakibatkan delik contempt of court dalam RKUHP ini menjadi pasal karet," tuturnya.

Padahal, kata Anggara, tindak pidana terhadap proses peradilan mestinya hanya dibatasi dalam ranah tindakan-tindakan yang sifatnya menghalangi dan mengakibatkan proses persidangan tidak berjalan.

"Misalnya intimidasi, ancaman kekerasan, atau tindakan kekerasan yang ditujukan kepada hakim oleh terkait penepatan dan putusan hakim, bukan soal isu integritasnya," cetus dia.

Baginya, kritik masyarakat diperlukan demi keberlangsungan reformasi peradilan, khususnya terkait integritas hakim.

"ICJR menilai delik pasal 281 RKUHP tersebut tidak perlu diatur dalam RKUHP," tutup Anggara.

[Gambas:Video CNN] (arh/sur)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/32dGHry
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ICJR: 'Contempt of Court' di RKUHP Bungkam Pengkritik Hakim"

Post a Comment

Powered by Blogger.