Search

Muhammadiyah Surati Ketua DPR: Mohon Tunda Dulu RUU Pesantren

Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat (PP) Muhammadiyah mengirim surat ke DPR agar parlemen menunda pengesahan RUU Pesantren yang telah dijadwalkan untuk diketok dalam sidang paripurna pekan depan.

Komisi VIII DPR RI merespons surat tersebut dan berencana segera membahasnya bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo dan jajaran pimpinan parlemen sebelum masuk pengesahan di tingkat paripurna.


"Dijadwalkan hari Senin sebelum rapat paripurna," kata Ali di pada wartawan, Jumat (20/9).

Terlepas dari itu Ali menganggap tidak ada hal krusial dari PP Muhammadiyah bersama sejumlah ormas Islam terkait RUU Pesantren.

Dia mengklaim beberapa permintaan PP Muhammadiyah dan ormas Islam sebenarnya sudah diakomodir dalam RUU Pesantren yang disepakati semalam, Kamis (19/9).

"Muhammadiyah itu tidak menyebutkan poin-poin dalam surat dia yaitu hanya mempertimbangkan faktor filosofis dan juga faktor sosiologis dan yuridis, dan itu sebagian besar kita sudah tampung," ujar politikus PAN itu.


Ali juga meyakini tidak akan terjadi banyak perubahan terkait pasal-pasal dalam RUU Pesantren. Menurutnya, perubahan yang mungkin terjadi hanya di bagian redaksional saja.

"Ya perbaikan substansi tapi di kalimat tidak pada posisi sistematika maupun pasal-pasal. Secara umum," ucapnya.

PP Muhammadiyah bersama sejumlah ormas mengirim surat ke DPR yang diteken Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada Selasa (17/9).

Ormas Islam yang namanya terlampir dalam surat tersebut antara lain Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) dan Pondok Pesantren Darunnajah

Surat yang ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi X DPR dan Ketua Komisi VIII DPR itu berisi permintaan agar DPR menunda pengesahan RUU Pesantren.


Mereka menilai RUU Pesantren tidak mengakomodasi aspirasi seluruh ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren.

Selain itu, mereka juga mengusulkan agar materi RUU Pesantren dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang," demikian petikan surat tersebut sebagaimana diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/9).
[Gambas:Video CNN] (gil)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30tWOQB
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Muhammadiyah Surati Ketua DPR: Mohon Tunda Dulu RUU Pesantren"

Post a Comment

Powered by Blogger.