
"Selama ini presiden selalu swing ya. Tidak jelas sikapnya dalam hal KPK ini," kata Feri di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu, (8/9).
Presiden kata dia, harus bersikap tegas dan menolak pembahasan revisi undang-undang KPK ini. Apalagi, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, Revisi UU KPK ini cacat formil.
Cacat formil terjadi karena pembahasan revisi UU KPK tidak masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Maka kata Feri, jika Jokowi paham dengan aturan itu, sejak awal harusnya pembahasan revisi UU KPK ini sudah dihentikannya.
"Mestinya presiden sebagai alternatif aspirasi publik dalam pembentukan peraturan undang-undang menolak gagasan perubahan atau revisi dari Undang-undang KPK. Sikapnya tegas, ini harus tegas," kata dia.
Maka kata Feri, sudah semestinya Presiden tidak melayangkan surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk merevisi undang-undang tersebut.
"Tanpa Surpres presiden bisa dibahas, ini juga tidak masuk akal, wajib (dibahas) itu bukan berarti bebas tidak memenuhi syarat-syarat prosedural dalam pembentukan uu," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (tst/agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZLoMeQ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pegiat Antikorupsi Nilai Sikap Jokowi Soal KPK Tak Jelas"
Post a Comment