"Iya [laporan sudah dicabut]," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/9).
Pencabutan laporan oleh korban itu, kata Arie, membuat pihaknya menghentikan proses hukumnya.Diketahui, HAT dilaporkan dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sedangkan, kata dia, kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh HAT tetap diproses. Ia disangkakan pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
[Gambas:Instagram]
Pasal 284 itu diketahui berbunyi 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.
"Pelanggaran undang-undang lalu lintasnya tetap diproses," ujar Arie.
Sebelumnya, video HAT menyerang pejalan kaki di trotoar beredar di media sosial. Salah satu pengunggahnya adalah akun Instagram @koalisipejalankaki. Kasus itupun dilaporkan dengan pasal perbuatan tak menyenangkan.
Pelaku kemudian ditangkap polisi, Senin (9/9). HAT juga dipertemukan dengan pelapor, Hinto, di kantor Polres Jakpus. Pelaku pun meminta maaf kepada korban dan mengaku melintasi trotoar untuk menghindari kemacetan."Saya minta maaf kepada bapak dan keluarga. Sebelumnya saya sudah minta maaf, tapi mungkin bapak masih emosi jadi tidak mendengar, saya juga emosi, kepancing juga oleh perkataan bapak," ucap HAT, dikutip dari CNN Indonesia TV.
Pada kesempatan itu, Hinto pun mengaku akan mencabut laporannya.
"Saya mencabut laporan atas nama pribadi. Kasihan juga soalnya," ucap dia.
(dis/arh)from CNN Indonesia https://ift.tt/31bTtXw
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemotor di Trotoar Minta Maaf Berlaku Kasar ke Pejalan Kaki"
Post a Comment