"Kami masih dalam rangka penyelidikan untuk menentukan ada enggak unsur kelalaian di situ," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Dalam kasus itu, diketahui pihak keluarga Bima Aryo selaku pemilik anjing telah memberikan santunan sebesar Rp60 juta kepada keluarga korban. Selain itu, kedua belah pihak disebut tengah dalam upaya untuk perdamaian.
Menurut Hery, meskipun kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai, namun proses hukum tetap akan berjalan jika unsur pidana ditemukan dalam kasus itu.
Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga bernama Yayan ditemukan tewas di kediaman majikannya di Jalan Langgar RT 04 RW 04 Nomor 41, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (30/8).
"Diduga, korban meninggal karena serangan anjing majikannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9).
Sementara itu, Kapolsek Cipayung Komisaris Abdul Rasyid menyampaikan pemilik anjing bisa saja dikenakan pasal 359 KUHP. Hal itu lantaran pemilik diduga lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal.
Meski begitu, kata Rasyid, terkait pasal yang disangkakan terhadap pemilik anjing mesti menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau untuk pidananya saya belum pastikan karena masih tahap penyidikan, tapi kita masukkan dalam pasalnya 359 KUHP, dengan kelalaiannya, kealpaannya," ujarnya, Rabu (3/9).
[Gambas:Video CNN] (dis/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2HH09Fq
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Cari Unsur Pidana Kasus Anjing Gigit ART hingga Tewas"
Post a Comment