Search

Polisi: Veronica Koman Kontak KBRI di Australia Usai Jadi DPO

Surabaya, CNN Indonesia --
Tersangka dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, diklaim telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

Klaim itu disampaikan oleh Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan. Ia menyebutkan informasi itu didapatkannya dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

"Dari Kementerian Luar Negeri juga dengan KBRI dan perwakilan di sana, dan saya mendengar sudah ada komunikasi antara Veronica dengan KBRI," kata Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/9).

Namun, Luki mengaku belum mengetahui apa isi komunikasi antara Veronica dengan KBRI. Bagi dia, yang penting saat ini Veronica telah mau berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia.

"Isi komunikasi seperti apa saya tidak tahu, yang penting sudah ada komunikasi," kata dia.

Kendati demikian, Luki menuturkan Polda Jatim tak menerjunkan tim khusus untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Veronica.

Polda Jatim telah resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Veronica, dengan nomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS.

DPO itu, kata Luki, akan terus berlaku hingga Veronica berhasil ditangkap atau menyerahkan diri ke kepolisian. Atas dasar itu, ia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Veronica Koman untuk segera melapor.

"Siapa pun anggota Polri yang melihat atau masyarakat yang mengetahui bisa memberikan informasi kepada kepolisian, kalau anggota Polri bisa langsung melakukan penangkapan atau upaya paksa," kata dia.

Sebelumnya, pengacara hak asasi manusia yang kerap mendampingi aktivis Papua, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Menurut polisi, Veronica diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi bohong, terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

[Gambas:Video CNN]

(frd/DAL)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/30e0vhM
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi: Veronica Koman Kontak KBRI di Australia Usai Jadi DPO"

Post a Comment

Powered by Blogger.