
Pada UU KPK sebelumnya ditegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan kasus yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Tapi dalam rancangan revisi, KPK dibatasi waktunya untuk menangani perkara korupsi.
Jika dalam satu tahun kasus tidak selesai, KPK diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi.
"Korupsi ini berhubungan dengan kekuasaan, kadang-kadang berhubungan dengan rezim. Hari ini terjadi korupsinya mungkin lima tahun lagi baru bisa terbongkar karena rezim masih berkuasa," ujarnya di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (8/9).
Saat koruptor masih menjabat, Rasamala mengatakan akan sulit bagi KPK untuk menangkap mereka karena masih memiliki kekuasaan. Ia memberi contoh kasus yang menimpa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang baru berhasil ditindak setelah ia turun tahta."Misalnya di Malaysia. Bagaimana menunggu perdana menteri turun dulu baru kemudian korupsinya bisa dibongkar," katanya.
Rasamala tak habis pikir bagaimana cara KPK menindak apabila pengusutan kasus hanya dibatasi maksimal satu tahun. Ia mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia akan mundur ke belakang apabila pembatasan tersebut terjadi.
"Setelah satu tahun ada penyidikan tidak berhasil karena kebetulan kekuasaan dari pelaku terlalu besar kemudian setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi disidik," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (jnp/agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2PWqztf
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Revisi UU, KPK Emoh Waktu Penyidikan Perkara Dibatasi"
Post a Comment