Search

RUU KPK Cacat Formil, Imparsial Desak Jokowi Terbitkan Perppu

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Imparsial Al Araf mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Araf menilai keberadaan revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu cacat formil karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

"Imparsial menolak revisi UU KPK yang baru disahkan DPR karena cacat formil dari aturan pembentukan perundang-undangan," ujar Araf melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/9).

Selain tak melibatkan masyarakat, kata Araf, revisi UU KPK juga tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2019. Sesuai hasil pembahasan panitia kerja pada 2018, ada 55 rancangan UU yang masuk prolegnas prioritas 2019, UU KPK tak termasuk di dalamnya.

Anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK ini menuturkan, penyusunan UU mestinya dilakukan secara transparan dan partisipatif. Namun dalam pembahasan revisi UU KPK cenderung dilakukan tergesa-gesa.

"Secara substansi, UU KPK juga akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan. Oleh karena itu, kami mendesak presiden segera menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi," katanya.

Araf mengatakan, penerbitan Perppu KPK sangat mungkin dilakukan oleh Jokowi. Penerbitan perppu semacam ini juga pernah dilakukan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014 yang menerbitkan Perppu tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR.

Keberadaan UU Pilkada saat itu mendapat banyak penolakan dari masyarakat karena memuat salah satunya soal pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

"Perppu KPK sangat mungkin dilakukan karena pernah ada preseden hukum pada 2014. Perppu KPK ini harus membatalkan UU KPK yang baru disahkan DPR dan mengembalikan pengaturan lembaga anti rasuah ke aturan hukum sebelumnya," ucap Araf.

Selain soal UU KPK, Araf juga meminta rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 24 September mendatang ditunda.

Araf menuturkan, RKUHP itu masih memuat pasal-pasal bermasalah yang potensi mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya tentang pasal penghinaan terhadap presiden dan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, pembahasan RKUHP harus dikaji lebih dalam oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Sebab, RKUHP merupakan tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak luas kepada seluruh masyarakat.

"Pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan tergesa-gesa mengingat banyak poin bermasalah. Pengesahannya harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini," tutur Araf.

[Gambas:Video CNN] (psp/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/34Vr8Hc
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU KPK Cacat Formil, Imparsial Desak Jokowi Terbitkan Perppu"

Post a Comment

Powered by Blogger.