Search

UU KPK dan Risiko Pemasungan Rencana Pemerintah di Legislatif

Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan DPR mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK) jadi undang-undang dinilai sarat akan kompromi politik.

"Jadi menurut saya, persoalan keputusan Jokowi tidak bisa dilihat hanya hitam-putih. Tetapi dalam politik itu selalu kita melihat kepentingan-kepentingan, ini arena politik," rohaniawan yang juga dikenal sebagai budayawan, Antonius Benny Susetyo saat ditemui CNNIndonesia.com di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Oleh karena itu, kata Benny, ketika Jokowi mengambil keputusan merespon revisi UU KPK itu pun turut menimbang kekuatan politik serta risiko yang bakal dihadapi.

"Soal revisi UU KPK, kalau kita melihat baunya politik kuat kan. Semua fraksi mendukung. Risikonya kalau dia [Jokowi] menolak itu, pasti ada. Misalnya kalau dia menolak maka RAPBN terhambat. Kalau itu tidak disahkan, risikonya ya APBN yang akan datang," kata pria yang lebih dikenal dengan sapaan Romo Benny itu.

Di tempat yang sama, eks Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat pun menduga hal serupa.

Secara khusus, Imdadun yang kini menjabat Wakil Sekretaris Jenderal PB Nahdlatul Ulama itu melihat dua kemungkinan sebab Jokowi menyepakati revisi UU KPK.

Pertama, kata dia, Jokowi mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang di internal KPK nantinya. Kedua, Jokowi khawatir nantinya KPK didominasi kelompok yang dianggap menentang pemerintahan.

"Mudah-mudahan karena yang pertama. Bukan karena Jokowi ketakutan kalau KPK tetap berdaya maka dia akan kena. Saya sih menduga sebabnya karena yang pertama--kekhawatiran akan ada abuse of power di dalam, kalau sebabnya ini sih saya tidak terlalu pesimis bahwa KPK akan tetap jalan," ujar Imdadun di kantor Komnas HAM kemarin.

Revisi UU KPK menjadi undang-undang itu mengundang polemik dan dikritisi oleh pegiat antikorupsi serta internal KPK. Salah satunya soal keberadaan Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas adalah entitas baru yang dihasilkan dalam revisi UU KPK. Keberadaan dewan pengawas itu sendiri menjadi hal kontroversial dan dipertanyakan pegiat antikorupsi maupun di lingkungan internal KPK. Pasalnya dalam draf RUU yang telah disahkan jadi undang-undang, Dewas memiliki wewenang salah satunya memutuskan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Memang ini pahit, tapi kan kita enggak boleh putus asa. Makanya kita harus mencari cara bagaimana memperkuat posisi dewan pengawas," ujar Benny.

UU KPK dan Risiko Pemasungan Rencana Pemerintah di Legislatif Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Selanjutnya, Benny meyakini menegaskan publik harus memantau proses pemilihan dan integritas anggota dewan pengawas. Ia meminta kelompok masyarakat sipil juga turut mengawal pemilihan anggota Panitia Seleksi hingga proses pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Sejak awal, katanya, anggota Pansel dewan pengawas juga harus dipastikan rekam jejak dan integritasnya.

"Jadi menurut saya, kalau dewan pengawasnya itu orang-orang yang berintegritas, orang-orang yang bersih, tidak punya interest politik, enggak mikir kekuasaan dan orang-orang yang sudah selesai dengan dirinya, tokoh bangsa, akan lebih punya peranan," ujar Benny.

Kriteria anggota dewan pengawas menurutnya harus digodok. Ia pun mencontohkan satu nama yang bisa masuk dewan pengawas, "misalnya Buya Syafii, ini kan satu tokoh yang memiliki karakter, memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, dan juga memiliki visi yang dalam, orang-orang yang sudah selesai dengan dirinya dan masalahnya lah".

Sementara eks pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas mengemukakan satu jalan untuk menangkal pelemahan lembaga antirasuah adalah dengan cara Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Tidak ada jalan lain kecuali jalan hukum, diterbitkannya Perppu tidak lama setelah undang-undang itu diundangkan," kata pria yang memimpin KPK kurun waktu 2003-2007 itu.

UU KPK dan Risiko Pemasungan Rencana Pemerintah di LegislatifMantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapemekas. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Lewat keterangan pers, Direktur Imparsial Al Araf pun mendesak Jokowi menerbitkan Perppu untuk menegasikan revisi UU KPk yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ia menyatakan revisi UU KPK tersebut cacat formil tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

Anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK ini menuturkan, penyusunan UU mestinya dilakukan secara transparan dan partisipatif. Namun dalam pembahasan revisi UU KPK cenderung dilakukan tergesa-gesa.

"Secara substansi, UU KPK juga akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan. Oleh karena itu, kami mendesak presiden segera menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi," katanya.

Araf mengatakan, penerbitan Perppu KPK sangat mungkin dilakukan oleh Jokowi. Penerbitan perppu semacam ini juga pernah dilakukan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014 yang menerbitkan Perppu tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR.

[Gambas:Video CNN] (ika/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Od5kAN
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UU KPK dan Risiko Pemasungan Rencana Pemerintah di Legislatif"

Post a Comment

Powered by Blogger.