Search

Watak Oligarki DPR Tanpa Beban Sahkan UU di Akhir Jabatan

Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang akhir masa jabatan periode 2014-2019, anggota DPR buru-buru mengesahkan sejumlah undang-undang. Dua di antaranya yaitu revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang disahkan pada Selasa (17/9).

Sejak awal, pembahasan revisi UU KPK banyak menuai pro dan kontra. Selain materi revisi yang dianggap melemahkan KPK, DPR mengesahkan revisi ini dalam waktu singkat. Padahal usulan itu muncul kembali dalam rapat paripurna 5 September lalu.  Artinya usulan hingga pengesahan dilakukan dalam 'tempo yang sesingkat-singkatnya', padahal ini sekelas undang-undang yang membutuhkan pembahasan secara komprehensif.

Rencana revisi UU KPK sejatinya telah muncul sejak masa kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sekitar 2010. Namun pembahasannya berulang kali ditunda karena mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Pembahasan revisi UU ini sempat kembali mencuat di awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada 2014. Namun pembahasannya lagi-lagi ditunda. Hingga akhirnya usulan pembahasan kembali muncul pada tahun ini dan langsung disahkan hanya dalam hitungan hari.

Pengesahan revisi UU KPK dan UU MD3 menambah daftar RUU yang disahkan oleh DPR tahun ini. Sebelumnya DPR juga telah mengesahkan sejumlah revisi di antaranya UU Perkawinan dan UU Sumber Daya Air. Dalam waktu dekat, DPR juga akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)--yang lagi-lagi mendapat penolakan sejumlah pihak karena dinilai mengandung banyak pasal bermasalah.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril menilai pengesahan berbagai revisi UU yang begitu cepat sengaja dilakukan DPR sebagai strategi di akhir masa jabatan periode sekarang. Masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 diketahui akan berakhir pada Oktober nanti.

"Itu strategi mereka di injury time sehingga tidak terlalu banyak waktu untuk melakukan pembahasan yang lebih baik," ujar Oce kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/9).

Watak Oligarki DPR Tanpa Beban Sahkan UU di Akhir JabatanAksi 'Pemakaman KPK' di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/9). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Oce mengatakan cara DPR mengesahkan berbagai UU di masa akhir jabatan ini sebenarnya hanya pola berulang yang terjadi di tiap periode. Mereka kerap terlihat 'malas-malasan' di masa awal hingga pertengahan menjabat, namun 'sibuk' di akhir masa jabatan.

"Polanya sebenarnya sama, di periode sebelumnya kan juga begitu. Kalau dilihat, kinerja legislatif di masa normal mereka malas-malasan. Di injury time mereka kebut. Ini kebiasaan buruk yang mestinya tidak terulang di periode berikutnya," ucapnya.

Oce tak menampik ada berbagai kepentingan di balik sikap DPR yang mengebut pengesahan berbagai UU di masa injury time. Dalam pembahasan revisi UU KPK misalnya, Oce menilai itu semata dilakukan demi kepentingan mereka sendiri mengingat banyak anggota DPR yang lima tahun terakhir diciduk KPK.

Ia menduga pengesahan revisi UU ini untuk membatasi kewenangan KPK dalam mengusut sejumlah kasus besar yang belum rampung. Terlebih kasus itu banyak yang melibatkan anggota DPR.

"Bisa saja memang ada barter di antara pihak-pihak yang ingin meloloskan kepentingan masing-masing di RUU ini. Untuk UU KPK, tentu yang diuntungkan mereka yang punya kepentingan koruptif dan mereka yang punya kekuasaan karena kita tahu korupsi berhubungan dengan kekuasaan," tuturnya.

Di sisi lain, para anggota DPR dinilai tak lagi punya beban dan tidak mempertimbangkan kritik maupun masukan dari publik. Pemilu legislatif pun sudah berlalu.

Padahal, kata Oce, pengesahan RUU yang terburu-buru dapat menimbulkan berbagai persoalan di masa datang. Selain itu, tambahnya, pengesahan RUU tanpa melalui prosedur yang benar berisiko dibatalkan secara keseluruhan.

Watak Oligarki DPR Tanpa Beban Sahkan UU di Akhir JabatanInfografis Anggota DPR 2014-2019 Terjaring Kasus Korupsi. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
Sesuai ketentuan perundang-undangan, penyusunan revisi UU mestinya juga melibatkan partisipasi masyarakat. Namun dalam berbagai pengesahan RUU ini tak ada keterlibatan masyarakat.

"Pembahasan yang terburu-buru bisa menyebabkan materi di dalamnya banyak kecacatan. Mungkin juga karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal," tuturnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengatakan pengesahan UU yang terburu-buru justru menunjukkan watak dasar DPR yang oligarki. Segala kepentingan diri mereka sendiri, kata Adi, akan diproses dengan cepat.

Menurutnya, sikap ini tak lepas dari momentum bagi DPR. Salah satunya untuk melakukan apa yang disebut dengan balas dendam politik terhadap KPK.

Sejak lama pembahasan revisi UU KPK ini mendapat penolakan. Namun di masa akhir kali ini semua fraksi di DPR kompak menyepakati pembahasan beleid tersebut.

Padahal revisi UU KPK tak masuk dalam prolegnas prioritas tahun ini. Sementara sejumlah RUU yang ditunggu publik seperti RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual nasibnya justru dibiarkan menggantung.

"Sekarang ketika tidak ada fraksi yang menolak, ini menjadi momentum DPR untuk menyerang balik KPK yang selama ini dianggap tak tersentuh, terlampau powerful. Semua parpol baik pendukung Jokowi maupun Prabowo (dalam pilpres) bersengkokol," katanya.

Adi tak memungkiri pengesahan revisi UU KPK yang begitu cepat menjadi upaya 'meringankan' berbagai aturan yang selama ini banyak menjerat anggota DPR.

Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 254 anggota dan mantan anggota DPR/DPRD menjadi tersangka korupsi selama periode 2014-2019, 22 di antaranya adalah anggota DPR RI.

Beberapa di antaranya bahkan terdapat ketum parpol seperti mantan Ketum Golkar Setya Novanto dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

"Ini justru jadi pertanyaan bersama karena selama ini kita tahu KPK mampu memenjarakan mantan ketum partai. Tapi di tengah kinerja KPK yang sudah bagus itu kemudian masuk revisi," ujarnya.

[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/304PH4U
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Watak Oligarki DPR Tanpa Beban Sahkan UU di Akhir Jabatan"

Post a Comment

Powered by Blogger.