Menurut Yusril, kewenangan SP3 perlu dimiliki KPK karena bisa saja alat bukti yang dimiliki selama proses penyidikan tak cukup kuat menjerat seseorang menjadi tersangka. Jangan sampai, hanya karena KPK tak punya SP3, status tersangka seseorang terus melekat sampai orang itu mati.
Yusril sendiri termasuk salah satu pihak yang mewakili pemerintah saat pembahasan UU KPK pada 2003. Mantan menteri kehakiman ini tak menampik bahwa setelah 16 tahun berjalan banyak dari bagian UU KPK yang perlu dievaluasi.
"Saya kira memang sudah layak dilakukan evaluasi, mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan. Tidak ada UU yang sempurna," kata Yusril.
Kewenangan untuk menerbitkan SP3 menjadi salah satu usulan DPR terhadap revisi UU KPK. Usulan tersebut muncul agar tersangka kasus korupsi tak menunggu proses hukum terlalu lama. Selain itu agar KPK memiliki tenggat waktu dalam menyelesaikan suatu kasus dugaan korupsi.
Poin-poin pokok dalam draf perubahan ini antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK.
Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/308BIqA
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yusril Setuju SP3 KPK Agar Status Tersangka Tak Dibawa Mati"
Post a Comment