
Rossa merupakan penyidik yang menangani kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
"Tentunya perkara yang sedang tentunya butuh SDM. Tetapi, untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa karena tim bahkan terdiri dari lebih dari dua satgas [satuan petugas] setahu kami," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).
Ali memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang menangani kasus PAW sudah lebih dari cukup. Ia menuturkan tim satgas di tingkat penyidikan dan penuntutan terdiri dari dua satgas.
"Demikian juga di penuntutan ada dua satgas penuntutan yang menangani perkara ini. Artinya ada lebih dari tiga bahkan empat orang dalam satu satgasnya," tutur dia.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa Rossa dikembalikan atas dasar permintaan Polri. Kata dia, pengembalian itu dibekali surat pengembalian yang ditandatangani oleh Pimpinan, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK.
Sementara itu dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Harun Masiku, eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta).
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2Oy9Glk
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyidik Rossa Ditarik Polri, KPK Klaim Tak Ganggu Penyidikan"
Post a Comment