Polisi menahan sang tersangka yang diketahui berstatus dosen Universitas Negeri Padang (UNP) itu agar tidak menghilangkan barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihaknya menahan FY setelah yang bersangkutan diperiksa penyidik selama 15 jam sampai 23.00 WIB. FY mendatangi Mapolda Sumbar pada Jumat (28/2) pukul 9.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.Saat diperiksa di Ruangan Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum, FY didampingi pengacaranya.
"Itu kali pertama dia diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2020," ujar Bayu, Sabtu (29/2).
Ke depan, kata Bayu, FY bakal ditahan di sel Mapolda Sumbar maksimal selama 20 hari pada tahap pertama pemeriksaan tahap pertama. Masa penahanan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan selama pengumpulan keterangan agar kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nanti tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan," ucapnya.
Bayu menyatakan dalam kasus ini, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, FY dilaporkan mahasiswinya, U (20), ke Polda Sumbar pada 15 Januari 2020. U mengaku dilecehkan secara seksual oleh FY di toilet kampus pada 10 Desember 2019. Namun, ia baru berani melapor ke kepolisian setelah mengalami trauma.
Sejak mencuat, kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya aktivis perempuan. Pada Kamis (30/1) massa aksi Kamisan menggelar aksi di Simpang Presiden, Padang, sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswi yang diduga dilecehkan sang dosen.
(adb/kid)from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3ccwPEa
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Sumbar Tahan Dosen Tersangka Pencabulan Mahasiswi"
Post a Comment