Jaminan itu diungkapkan Menag usai rapat koordinasi antara Kemenko PMK, Kemenag, Kemenhub, Kemenlu, perwakilan maskapai penerbangan, dan sejumlah asosiasi penyelenggara haji/umrah, di kantor Kemenag, Jumat (28/2).
"Pihak airline akan segera melakukan reschedule keberangkatan jemaah terdampak, tanpa harus menambah biaya tambahan. Demi kemaslahatan jemaah umrah," ujar Fachrul saat memberikan keterangan.
Menag merujuk pada Konvensi Montreal atau Montreal Convention pada 1999 yang diratifikasi melalui Perpres 95/2016. Dalam ketentuan itu, telah dijelaskan merupakan tanggung jawab maskapai dalam berbagai kasus penerbangan seperti kecelakaan hingga keterlambatan.
Fachrul menyatakan pihak maskapai penerbangan telah sepakat untuk mematuhi perjanjian tersebut.
Jemaah umrah gagal terbang di Bandara Soetta. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
|
"Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi tersebut," ucapnya.
Sedangkan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kata Fachrul, juga akan menjadwalkan ulang dengan penyedia layanan di Saudi. Layanan ini umumnya menyangkut akomodasi, hotel, konsumsi, dan transportasi darat yang mestinya digunakan oleh para jemaah umrah.
[Gambas:Video CNN]
"Negosiasi ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi sampai pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi," tutur Fachrul.
Kerajaan Arab Saudi pada Kamis (27/2) dini hari merilis aturan penangguhan umrah. Dalam rilis itu, Kementerian Luar Negeri Saudi akan melarang sementara warga negara asing yang ingin masuk ke negara dalam rangka ibadah umrah dan mengunjungi Masjid Nabawai di Madinah.
Selain berhenti mengelurkan visa umrah, Saudi juga menyetop pemberian visa wisata bagi wisatawan asing yang berasal dari negara-negara yang memiliki kasus virus corona.
(psp/ain)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2VwfRur
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menag: Jemaah Gagal Umrah Dijadwal Ulang Tanpa Biaya Tambahan"
Post a Comment