Surat edaran yang ditandatangani Dirjen Badan Peradilan Umum Prim Haryadi tertanggal 7 Februari 2020 itu diditujukan kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia.
Dalam aturan tata tertib umum, beberapa poinnya antara lain, selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.Kemudian, "Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan."
Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
[Gambas:Video CNN]
Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.
Tata tertib persidangan lainnya adalah ketua majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
"Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala," demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Pengadilan diminta menginformasikan aturan ini, baik melalui website, papan, spanduk, banner, atau monitor pada pengadilan negeri.Sebelumnya, masyarakat sipil mengkritisi pasal 'contempt of court' dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memberi peluang penuntutan terhadap perekaman dan publikasi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.
(fra/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/380K9Iy
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Surat Edaran MA: Foto, Rekaman Harus Seizin Ketua Pengadilan"
Post a Comment