Merujuk keterangan pers dari pimpinan Seminari St. Maria Bunda Segala Bangsa, Deodatus Du'u, peristiwa terjadi pada 19 Februari 2020 sekitar pukul 14.30-15.00 WIT.
Mulanya, ada seorang siswa kelas VII yang sakit perut lalu membuang kotorannya sendiri di sebuah kantong plastik. Dia lalu menaruh kantong plastik itu di sebuah lemari kosong di kamar tidur unit bina SMP kelas VII.
Usai makan siang, dua orang senior kelas XII menemukan feses tersebut. Dua senior itu memang sedang ditugaskan untuk menjaga kebersihan pada hari itu.
Tak lama kemudian, 77 siswa kelas VII dikumpulkan di asrama oleh senior itu. Mereka ditanya soal keberadaan tinja di dalam lemari namun, semua bungkam.
"Akhirnya, karena marah, salah seorang kakak kelas tersebut mengambil kotoran dengan sendok makan lalu menyentuhkan kotoran tersebut pada bibir atau lidah," mengutip keterangan pers, Rabu (26/2).
Siswa kelas VII menuruti perintah itu lantaran takut dipukuli oleh kakak kelas. Mereka kemudian melakukan apa yang diminta kakak kelasnya.
Para pembina, yaitu Romo dan Frater, kemudian memanggil siswa kelas VII dan dua senior yang bersangkutan. Mereka dimintai keterangan ihwal paksaan mencicipi feses.
Pihak sekolah lalu mengadakan pertemuan dengan siswa kelas VII dan orang tuanya pada 21 Februari. Dua orang senior juga dihadirkan.
Pihak sekolah meminta maaf atas apa yang dialami siswa kelas VII. Sanksi tegas juga diberikan kepada dua senior yang memaksa siswa kelas VII mencicipi feses.
"Sebagai bentuk pembinaan untuk kedua kakak kelas tersebut, maka pihak seminari memutuskan untuk mengeluarkan keduanya dari Seminari St. Maria Bunda Segala Bangsa," mengutip siaran pers.
Pihak sekolah menyatakan siswa kelas VII akan diberi pendampingan dan pendekatan lebih lanjut usai dipaksa mencicipi feses.
[Gambas:Video CNN]
Masih dalam keterangan pers yang sama, pihak sekolah menampik para senior memaksa siswa kelas VII memakan feses seperti diberitakan sejumlah media. Mereka disebut hanya dipaksa menyentuhkan bibir atau lidah.
"Peristiwa ini tidak dilakukan oleh pembina atau pendamping (Romo dan Frater) tetapi oleh salah seorang siswa kelas XII," mengutip siaran pers.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengaku prihatin dengan hal itu. Dia bakal berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan duduk perkara.
"Jika memang terbukti maka KPAI mendorong para orang tua korban melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. Ada pelanggaran UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ucap Retno melalui keterangannya. (bmw)
from CNN Indonesia https://ift.tt/390IYu1
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi Siswa SMP di NTT Dipaksa Senior Cicipi Tinja"
Post a Comment