Search

Demokrat Berhentikan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat langsung mengambil langkah organisasi terhadap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, yang juga Ketua DPD Demokrat Kalimantan Barat, usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gidot diduga menerima suap terkait proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya prihatin atas persoalan hukum yang menimpa Gidot. Namun, kata Hinca, partai memiliki aturan internal dan semua kader sudah menandatangani pakta integritas.

"Yang menyebutkan, antara lain apabila ditetapkan sebagai tersangka, maka konsekuensinya adalah diberhentikan," kata Hinca dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9).


Hinca mengatakan partai siap memberikan bantuan hukum kepada Gidot bila dibutuhkan. Menurutnya, sejauh ini pihak keluarga sudah menyediakan pengacara untuk mendampingi Gidot menjalani proses hukum di KPK.

"Kami juga sangat terbuka memberikan bantuan apabila keluarga meminta dukungan bantuan hukum tambahan," ujarnya.

Hinca meminta seluruh kader partai berlambang bintang mercy di Kalimantan Barat untuk tetap menjalankan aktivitas dan tugas partai melayani masyarakat. Ia juga mengingatkan agar semua kader menghormati dan mengindahkan hukum serta etika.


Sebelumnya, KPK menetapkan Gidot sebagai tersangka kasus suap proyek pemerintah di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Selain Gidot, lembaga antikorupsi menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, serta lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Gidot diduga menerima sejumlah uang dari rekanan proyek. KPK mengamankan uang sejumlah Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu. Uang itu diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Gidot yang sudah menjadi bupati selama dua periode.
[Gambas:Video CNN] (fra/sur)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/32wk7dP
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Demokrat Berhentikan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot"

Post a Comment

Powered by Blogger.