Pernyataan Sri Bintang itu terekam dalam video dan diunggah di sejumlah akun YouTube. Dalam video tersebut, Sri Bintang terlihat sedang berbicara di sebuah acara. Tepat di belakang Sri Bintang terdapat spanduk putih yang tercantum kata Papua.
Sri Bintang seperti terekam dalam video tersebut terdengar sedang membahas pengaruh negara asing yang menguasai Jawa. Ia mengatakan hal tersebut jadi salah satu alasan agar Jokowi mundur sebagai Presiden RI.
"...Untuk memberi kesempatan untuk Cina-cina asing itu untuk menguasai Jawa. Jadi saya kira apa yang Anda sampaikan bahwa tidak ada jalan lain kecuali Jokowi harus mundur," tuturnya.
Sri Bintang juga menekankan bahwa Jokowi harus segera dijatuhkan sebelum tenggat waktu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019."Dan jangan sampai terlambat, artinya jangan sampai nunggu tanggal 20 Oktober. Sekarang-sekarang pun sudah harus ada persiapan untuk menjatuhkan Jokowi," katanya.
"Karena dia telah melakukan tindakan makar terhadap republik, jadi siapapun punya hak untuk mengatakan bahwa Jokowi sudah tidak dibutuhkan lagi di Indonesia," imbuh Sri Bintang.
PITI keberatan dengan orasi Sri Bintang hingga akhirnya melaporkan ke polisi. Laporan PITI terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.
Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengaku merasa dirugikan atas ujaran Sri Bintang dan menganggap pernyataan tersebut sebagai hasutan bagi masyarakat agar menggagalkan proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI."Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia maksud dan tujuannya apa," kata Ipong kemarin.
[Gambas:Youtube]
Sebelumnya Sri Bintang sudah pernah berurusan dengan polisi, juga karena mendapat laporan dari PITI. Dia dilaporkan ke polisi awal 2018 lalu karena menyebut orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam hanya berpura-pura.
Ia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar di tahun 2016 bersama Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, dan Alvin Indra. Sri Bintang sempat ditahan di Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016. Namun sekarang dugaan tersebut sudah ditangguhkan.
Sri Bintang merupakan aktivis serta politikus yang aktif di masa-masa akhir rezim Presiden Soeharto. Ia bahkan sempat mendekam di balik jeruji selama satu tahun pada Mei 1997.Dirinya divonis pidana atas tindakannya membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Berkat langkah yang dianggap subversif tersebut ia didakwa melanggar UU Anti Subversif.
Atas pelaporan kali ini Sri Bintang menegaskan apa yang dia lontarkan adalah pendapat yang dijamin konstitusi.
"Ya menyatakan pernyataan itu hak konstitusional dari setiap warga negara," ujarnya.
(fey/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/34oYa23
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pernyataan 'Jatuhkan Jokowi' yang Buat Sri Bintang Dilaporkan"
Post a Comment