Mobil Ferrari dengan nomor polisi B 2984 STN itu dikemudikan oleh pria berinisial MAGYH.
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir mengatakan peristiwa tilang terjadi di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/9) kemarin."Mobil tersebut tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Polri. TNKB hanya terpasang di belakang sementara di depan mobil tidak dipasang (TNKB)," kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (5/9).
Terkait pelanggaran itu, kata Nasir, pengemudi Ferrari dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dikenakan sanksi dua bulan atau denda senilai Rp500.000," ujar Nasir.
Operasi Patuh Jaya 2019 digelar selama 14 hari, terhitung dilaksanakan pada 29 Agustus hingga 11 September mendatang.
Tahun ini operasi tersebut menyasar tujuh jenis pelanggaran. Di antaranya pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.Kemudian, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun. Pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/30YbMiz
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ferrari Terjaring Operasi Patuh Jaya di Tanah Abang"
Post a Comment