Saat ini pihak imigrasi sudah menerima surat permintaan pencabutan paspor aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu dari Polda Jawa Timur.
Sam mengatakan ada sejumlah mekanisme yang perlu dilakukan dalam mencabut paspor seseorang, termasuk Veronica. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan atase imigrasi di Australia terkait pencabutan paspor Veronica.
"Kami berkoordinasi dengan atase imigrasi (di Australia)," ujarnya.
Lebih lanjut, Sam menyatakan nantinya setelah paspor dicabut, Veronica wajib kembali ke Indonesia. Namun, ia enggan mengungkap sudah berapa lama Veronica tinggal di Negeri Kanguru tersebut.
"Wajib (pulang ke Indonesia). Berapa lama tinggal? Ada baiknya bertanya langsung ke pemerintah Australia," tuturnya.
Secara eksplisit tata cara pencabutan atau penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tata cara ini tertuang dalam Pasal 25 sampai Pasal 29.
[Gambas:Video CNN] (fra/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/32ACNce
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Imigrasi Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman"
Post a Comment