Jokowi menyatakan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tak dikenal istilah pengembalian mandat kepada presiden.
"Dalam UU KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional ke-16 HIPMI, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
Jokowi mengatakan, dalam UU KPK itu pergantian pimpinan KPK pun karena alasan lain, mulai dari mengundurkan diri hingga kasus pidana.
"Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," ujarnya melanjutkan.
"Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," tuturnya.
Lebih jauh Jokowi mengaku belum tahu kapan akan bertemu dengan pimpinan KPK Jilid IV itu. Presiden terpilih itu menyatakan bahwa pertemuan akan diatur oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Tanyakan Mensesneg ada enggak pengajuan itu. Kalau ada tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di presiden," kata Jokowi.
"Setelah kami pertimbangkan maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat ini, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Agus menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari presiden terkait apakah pihaknya masih akan dipercaya memegang tanggung jawab di KPK hingga Desember.
"Kami tunggu perintah itu dan kemudian akan operasional seperti biasa kami tunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak presiden bicara terkait kegelisahan kami," ujar Agus.
[Gambas:Video CNN] (fra/osc)
from CNN Indonesia https://ift.tt/34H3Kgx
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi soal Pimpinan KPK: Tak Ada Pengembalian Mandat"
Post a Comment