Dikutip dari Antara, sidang kedua ini awalnya dijadwalkan pagi hari pukul 08.00 WIB namun kemudian mundur pada siang hari. Hingga berita ini diturunkan, Jefri sudah berada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Krisnugroho dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta panitera pengganti, Aprisno.
Jefri ditangkap di kediamannya pada 22 Juli pukul 23.00 WIB, di apartemen. Penangkapan dilakukan usai Jefri menggunakan ganja tersebut. Adapun barang bukti yang ditemukan sebanyak 6,1 gram ganja.
Jaksa mendakwa Jefri melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jefri kemudian ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Juni sampai 8 Agustus 2019. Rekomendasi BNNP DKI Jakarta pun menyebutkan Jefri dapat direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan di lembaga instansi pemerintah.
Sementara polisi juga telah memproses hukum dua tersangka berinisial T alias HR dan AK yang merupakan pemasok ganja untuk Jefri.
[Gambas:Video CNN] (Antara/ugo)
from CNN Indonesia https://ift.tt/308u5Wh
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Narkoba, Jefri Nichol Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi"
Post a Comment