Belum ada tanggapan dari Andrew Darwis terkait pelaporan tersebut. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi Andrew.
Pengacara Titi, Jack Lapian mengatakan kasus itu bermula saat kliennya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada seorang bernama David Wira, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew.
"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung, dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar," kata Jack Lapian dalam keterangannya, Senin (16/9).
Kata Jack, sertifikat gedung itu berubah nama pemilik dari Titi menjadi atas nama Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi milik Andrew.
Tak hanya itu, sertifikat gedung itu juga diduga telah diagunkan ke Bank UOB oleh Andrew.
Atas dasar itu, Titi kemudian melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pasal yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau TPPU yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan perinal laporan tersebut. Disampaikan Argo, saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki laporan tersebut.
"Iya benar," ucap Argo.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2UWvgSB
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dipolisikan Terkait Pemalsuan"
Post a Comment