Search

KPK Ingatkan Anggota DPR Terpilih yang Belum Lapor LHKPN

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih dikeluarkan KPU.

Caleg terpilih bisa ditunda pelantikannya bilamana tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan. Atas dasar itu, LHKPN adalah syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih agar secara resmi duduk di kursi parlemen.

Namun, komisi antirasuah menyerahkan sepenuhnya keputusan soal pelantikan anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada KPU.

"Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidak dilantik. Hal itu menjadi domain KPU dan saya kira, KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN tersebut," papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (2/9).

Data KPU per Sabtu 31 Agustus 2019, 85 anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tercatat belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

Febri mengatakan pihaknya mengapresiasi anggota dewan terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU, ada sekira 80 persen anggota dewan terpilih yang suah melaporkan harta kekayaannya.

‎"Kalau kita simak pernyataan komisioner KPU, tingkat kepatuhan sudah lebih dari 80 persen. Saya kira bagi para anggota DPR atau DPD terpilih yang sudah lapor perlu diapresiasi," ujar Febri.

KPK membuat sistem ‎pelaporan elektronik guna mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN. Febri menyatakan bahwa pelaporan lewat sistem elektronik tersebut dapat dilakukan saat hari libur.

"Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik di lhkpn.kpk.go.id a‎tau bisa langsung lapor ke KPK," ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan pelaporan harta kekayaan adalah awal proses menjaga integritas. Nantinya, setelah resmi dilantik, para anggota dewan terpilih akan diwajibkan menyetorkan LHKPN setiap tahunnya.

"Perubahan kondisi dan jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah satu indikator bagi publik untuk mengawasi wakilnya di DPR/D. Hal ini diharapkan dapat mencegah para wakil rakyat tersebut agar tidak melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan saat menjabat," tutur Febri.

[Gambas:Video CNN]

(sah/wis)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2jQ1xg9
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Ingatkan Anggota DPR Terpilih yang Belum Lapor LHKPN"

Post a Comment

Powered by Blogger.