"Sudah saatnya pemerintah tidak menutup-nutupi perusahaan tersebut harus diuangkap, dituliskan secara terang benderang. Jangan lagi pake inisial dan juga yang harus disebutkan itu adalah grup perusahaannya," ucap Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati dalam konferensi pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Menurutnya, pemerintah sering kali hanya menindak anak-anak perusahaan yang ditemukan di lapangan, namun enggan menindak hingga ke tingkat induk perusahaan.Dalam kesempatan tersebut juga Nur Hidayati menganggap pemerintah terlalu mudah memberi izin korporasi untuk mengekspolitasi lahan gambut. Pemerintah juga dinilai tidak transparan dalam memberi informasi terkait perusahaan, sehingga menimbulkan ketidakjelasan.
"Klaim-klaim yang disampaikan pemerintah terkait dengan luasan kawasan hasil dari rehabilitasi di kawasan lahan gambut yang berada di konsesi itu tidak disebutkan tidak jelas dimana wilayahnya," ujarnya.
Kebakaran di lahan perkebunan sawit. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
|
"Masyarakat yang membuka lahan langsung disiram pakai helikopter. Itu sangat cepat, tapi terhadap perusahan sepertinya pemerintah sangat tidak berdaya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Walhi Jambi, Rudiansyah menuturkan bahwa Badan Restorasi Gambut yang telah dibentuk pemerintah tidak dapat menanggulangi masalah Karhutla dan dirinya mengumpamakan BRG bekerja bagaikan 'macan ompong'.
"Melakukan pemulihan gambut ini tidak dilakukan kewenangan BRG itu macam macan ompong, kira kerjanya berapa banyak sumur bor yang dibangun kanal yang dibangun dan sebagainya tapi dalam satu sisi faktor masalah dari atas kebakaran ini dia tidak bisa menyelesaikannya," ucap Rudi, Rabu (11/9).Ia mengklaim pemerintah tidak melakukan pendekatan tanggung jawab mutlak dalam menindak perusahaan yang menyebabkan Karhutla. Berdasarkan catatannya, pada tahun 2015, dari 46 perusahaan yang ditetapkan bersalah, hanya dua perusahaan yang akhirnya dijatuhi vonis.
"Ada 46 perusahaan di tahun 2015 itu ditetapkan penegakan hukum hanya dua perusahaan divonis bersalah," katanya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) meninjau karhutla di Riau akhir Agustus. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
|
Sebelumnya, Polri menyebut hingga September 2019 sudah menetapkan 175 orang dan empat korporasi sebagai tersangka kasus karhutla.
Tersangka korporasi itu adalah PT SSS yang dijerat oleh Polda Riau, PT Palmindo Gemilang Kencana ditangani oleh Polda Kalimantan Tengah, PT SAP diproses oleh Polda Kalimantan Barat, dan PT Sepanjang Inti Surya Utama (PT SISU) yang ditetapkan tersangka oleh Polda Kalimantan Barat.
(ayu/arh)from CNN Indonesia https://ift.tt/30aQZr0
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Walhi Minta Negara Ungkap Nama Perusahaan Tersangka Karhutla"
Post a Comment