Search

Jalan Berbayar di Depok Dinilai Terhambat Ketiadaan Regulasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai kesiapan dalam penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di Depok, Jawa Barat bergantung pada regulasi. Hingga kini peraturan untuk memayungi ERP di jalanan perbatasan ke DKI Jakarta itu belum siap.

Menurut Deddy, perlu ada koordinasi di antara kementerian/lembaga pusat dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan aturan yang jelas sebelum wacana tersebut diresmikan. Dia mencontohkan DKI Jakarta yang pernah merencanakan ERP tapi hingga kini tak terwujud.

"Regulasi kita belum siap masalahnya. Seperti misalnya, DKI kan seharusnya sudah 4 atau 5 tahun yang lalu. Tapi sampai sekarang tidak ada regulasinya," kata Deddy kepada wartawan saat setelah sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (28/11).


Menurutnya, aturan mengenai ERP seharusnya tak sulit untuk digodok, mengingat Jalan Margonda Depok merupakan ruas jalan nasional yang berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Dalam konteks Jalan Margonda tersebut, aturan hukumnya harus dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Deddy menerangkan, pemerintah juga harus menyiapkan aturan mengenai sistem pembayaran ERP. Selain itu, diperlukan juga kesiapan infrastuktur seperti pemasangan On Board Unit (OBU) untuk memudahkan sistem pembayaran dari masing-masing kendaraan yang melintas.

"Kalau lewat tol kan kita lewat harus tapping, ada undang-undangnya. Kalau langsung biaya terpotong kan belum ada [regulasinya]. Terus proses pembelian dan pembayarannya gimana kan belum ada. Kalau di Amerika pakai (pemotongan biaya) rekening Bank," ujar dia.

Kendati demikian, Deddy turut menyambut baik wacana tersebut di sepanjang Jalan Margonda Raya. Menurutnya, salah satu cara efektif untuk mengurai kemacetan di wilayah tersebut adalah penggunaan ERP.

"Kalau kita pakai ERP, nomor mobil nggak pengaruh, tetap bayar. Margonda itu ganjil genap tak akan berhasil," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya Wali Kota Depok Mohammad Idris menilai saat ini kota yang ia pimpin belum siap menerapkan jalan berbayar di Jalan Margonda Raya lantaran minim sarana-prasarana penunjang.

Idris mengatakan rencana penerapan jalan berbayar baru akan dimulai pada 2022 mendatang. Dia pun mengaku telah berkomunikasi dengan BPTJ terkait hal tersebut.

Selama masa transisi menuju 2022, kata Idris, Pemerintah Kota Depok sedang melakukan perbaikan di seputar angkutan umum atau transportasi publik dan penataan jalan.

"Tahun ini kajian awal. Di RITJ (Rencana Induk Transportasi Jabodetabek) itu memang baru akan direncanakan penerapannya 2022. Artinya tahun depan sampai tahun 2022, tadi, transportasi publiknya it's ok, siap. Dan akses jalannya juga sudah siap," ucap Idris.

(mjo/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/35JZPPM
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jalan Berbayar di Depok Dinilai Terhambat Ketiadaan Regulasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.