"Amandemen harus didasari kehendak rakyat bukan sekelompok elite tertentu karena yang akan rasakan rakyat dampak amandemen," kata Nasir dalam diskusi 'Membaca Arah amandemen UUD 45' di Hotel Ibis Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11). Nasir menyebut usul masa jabatan presiden jadi tiga periode dan pemilihan lewat MPR harus ditolak karena bisa merusak presidential treshold (PT) yang dianut sistem pemilihan umum di Indonesia.
Presidential treshold adalah sistem ambang batas yang harus diperoleh oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
Pada Pilpres 2019, presidential treshold ditetapkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Nasir akan lebih baik bagi MPR untuk memperbaiki presidential treshold ketimbang menambah masa jabatan presiden jadi tiga periode.
Penolakan PKS atas usul menambah masa jabatan presiden ini sebelumnya telah diutarakan oleh Presiden PKS Sohibul Iman.Menurut Sohibul, penambahan masa jabatan presiden dan wapres bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
"PKS menolak wacana perpanjangan kekuasaan presiden dan wakil presiden tiga periode," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/11).
[Gambas:Video CNN]
Sohibul menegaskan penolakan itu jadi salah satu syarat dari PKS sebelum menyetujui amendemen konstitusi oleh MPR. Klaim Sohibul, PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi.
"Pemilihan presiden di MPR belum urgen dan (masa jabatan presiden) tiga kali juga belum urgen," kata Irfan. (tst/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2OCGlH7
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PKS: Amendemen UUD 45 Harus dari Kehendak Rakyat, Bukan Elite"
Post a Comment