Search

Polda Yogyakarta Bekuk Pria Penyebar Video Bugil Mantan Pacar

Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap pria yang menjadi pelaku penyebaran video bugil mantan kekasihnya di media sosial (medsos).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Tony Surya Putra mengatakan penangkapan J berdasarkan laporan polisi pada 7 November 2019 dengan korban berinisial DD (28). Dia melaporkan ke polisi karena video tanpa busananya diunggah J lewat akun instagram dan facebook.

"Pelaku mengirimkan video-video itu kepada korban melalui facebook atau instagram sehingga orang lain bisa melihat," kata Tony di Mapolda DIY, Kamis (28/11) seperti dilansir Antara.


Tony menjelaskan J dengan DD sehari-hari sama-sama berjualan martabak. Karena intens bertemu keduanya akhirnya terlibat hubungan asmara. Selama pacaran keduanya beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Pada saat itulah, J yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur merekam dan mengabadikan video korban saat tanpa busana dengan menggunakan telepon genggam. Saat perekaman itu, menurut Tony, DD tahu dan menyadarinya.

"Kalau ada hubungan, mau sama mau saya pastikan (dia) tahu," kata dia.

Hubungan yang telah dijalin sejak Januari 2019 itu akhirnya mengalami masalah. DD meminta putus sehingga membuat J emosional.

[Gambas:Video CNN]
Sebagai ungkapan emosional, pada 31 Oktober 2019, DD mendapat kiriman video dirinya saat tanpa busana. Video tersebut juga diunggah J ke akun facebook dan instagramnya.

"Tersangka merasa emosi dan marah kepada korban yang telah menolak untuk melanjutkan hubungan, sehingga melakukan penyebaran tersebut," kata dia lagi.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Belajar dari kasus itu, Tony juga mengingatkan masyarakat agar dapat menjaga data dan dokumentasi pribadi. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mendokumentasikan hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Hati-hati menggunakan sarana komunikasi seluler maupun telepon genggam. Jangan menyebar konten-konten pornografi atau kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dikonsumsi publik," kata Tony. (Antara/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2L5iU6S
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polda Yogyakarta Bekuk Pria Penyebar Video Bugil Mantan Pacar"

Post a Comment

Powered by Blogger.