Search

Polisi Sebut Luthfi Pembawa Bendera Lempari Petugas

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyebut penetapan status tersangka terhadap pedemo bernama Luthfi Alfiandi, yang menolak RKUHP dan RUU kontroversial, tidak hanya didasari karena yang bersangkutan membawa bendera Merah Putih.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menuturkan Luthfi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut melempari petugas saat demo.

"Bawa bendera gimana? Orang dia melempari, kok," kata Tahan saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).


Tahan tak mau menjelaskan secara rinci ihwal kasus yang menjerat Luthfi. Dia juga menyampaikan pelimpahan berkas perkara Luthfi ke kejaksaan telah lama dilakukan, meski tak menyebut kapan berkas dilimpahkan.
"Sudah wewenang jaksa itu," ujarnya.

Ia mengatakan berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, kuasa hukum Luthfi dari LBH Kobar, Sutra Dewi menerima informasi pelimpahan berkas dari polisi pada Jumat (22/11) pekan lalu.

"Berkasnya sudah tahap 2, P21 lalu dipindah ke Rutan Salemba, tadinya kan [ditahan] di Polres Jakarta Pusat. Lalu, [berkas] dilimpahkan ke Kejaksaan Pusat, lalu sama jaksa dikirim ke Rutan Salemba, dititipkan," ujar Sutra Dewi kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (26/11).

Polisi Sebut Pembawa Bendera di Aksi RKUHP Lempari PetugasMassa aksi pelajar terlibat bentrok dengan polisi di Pejompongan, Jakarta, Senin (30/9). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Luthfi adalah salah satu demonstran yang terlibat dalam aksi pelajar STM di depan kompleks parlemen pada September lalu yang ditangkap polisi. Usai demo, foto Luthfi saat menggenggam bendera Merah Putih untuk menghindari gas air mata polisi pun viral di media sosial.
Menurut Sutra, sidang terhadap kliennya kemungkinan bakal digelar bulan depan. Dalam kasus ini, Luthfi dijerat dengan Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP.

Pada 2 Oktober lalu, Polda Metro Jaya memaparkan data terkait aksi 30 September 2019. Polisi menangkap 1.365 peserta aksi di kawasan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dari jumlah itu 380 orang ditetapkan sebagai tersangka, 179 orang ditahan, sisanya dibebaskan.

Saat itu setelah pemeriksaan dan pendataan, para orang tua menjemput anak mereka di Mapolda Metro Jaya.

Demonstrasi para pelajar itu sendiri terjadi menyusul aksi mahasiswa, organisasi buruh, dan aktivis yang menentang pengesahan RKUHP dan RUU kontroversial lain di ujung masa bakti DPR periode 2014-2019.

Bukan hanya di Jakarta, aksi serupa pun terjadi di wilayah-wilayah lain di Indonesia seperti Medan, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Kendari sepanjang September-Oktober lalu.

[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/33rrJOO
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Sebut Luthfi Pembawa Bendera Lempari Petugas"

Post a Comment

Powered by Blogger.