Ikhsan menerangkan dalam kasus tersebut kliennya menjadi terlapor dalam laporan polisi yang dilakukan di Polresta Bogor pada 2017 silam. Atas perkara itu, sempat dilakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jabar pada April 2019, kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
Ikhsan menyebut dari hasil gelar di Bareskrim Polri dikeluarkan Surat Nomor: B/932/IX/2019/DITTIPIDUM perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan pada 12 September 2019.
"Yang pada intinya menyatakan, bahwa terlapor Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan sebagai tersangka dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," ujar Ikhsan dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (27/9).
Oleh karena itu, Ikhsan menyatakan pemberitaan yang berkembang belakangan ini setelah kliennya diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Sehubungan dengan adanya berbagai pemberitaan yang cenderung tidak sesuai dan menyudutkan Klien kami, maka demi menjaga nama baik dan wibawa hukum serta upaya Penyidikan yang dilakukan selama 2 (dua) tahun terakhir," tegas Ikhsan.
Ikhsan mengatakan laporan yang membuat kliennya ditarik jadi terlapor itu dilakukan Mahmoud Tatari (WN Jerman). Tatari melaporkan Mahmoud Abo Annasera (WN Selandia Baru) atas dugaan tindak pidana penipuan.Lokasi dan waktu peristiwa dugaan penipuan tersebut, sambung Ikhsan, adalah di Bank Kreissparkase Gross Gerau, Jerman pada tanggal 27 Juli 2016.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal memanggil Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yaitu Lukmanul Hakim, untuk diperiksa dalam dugaan kasus pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Lukmanul Hakim saat ini masih berstatus terlapor."Salah satu stafsus Wapres saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bareskrim Polri," ucap Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/11).
"(Kepolisian) Terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor (Lukmanul)," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN]
Asep menegaskan bahwa pihaknya akan berpegang pada asas persamaan di depan hukum. Oleh karena itu, Lukmanul akan tetap diperiksa meski saat ini sudah menjabat sebagai staf khusus Wakil Presiden. Akan tetapi, Asep belum merinci kapan Lukmanul akan dipanggil untuk diperiksa.
"Ini merupakan tindak lanjut penanganan di Polres Bogor Oktober 2019 lalu dan dilimpahkan ke Bareskrim," tuturnya.
Lukmanul Hakim jadi terlapor terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Laporan itu dibuat Tatari yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.
Kasus bermula saat Tatari selaku pelapor diminta uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Pemerasan diduga dilakukan Abo Annaser. Namun, pemerasan itu diduga diatur Lukmanul selaku Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.
(kid/gil)from CNN Indonesia https://ift.tt/37LtutJ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kuasa Hukum Sebut Lukmanul Hakim Cuma Saksi Kasus Pemerasan"
Post a Comment